You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Saluran Air di Jl. H Nawar RW 02 Tugu Selatan Dinormalisasi
photo Rezki Apriliya Iskandar - Beritajakarta.id

Saluran Air Jl H Nawar Tugu Selatan Dinormalisasi

Untuk mengantisipasi genangan terutama saat hujan deras berlangsung, Satuan Pelaksana Sumber Daya Air (Satpel SDA) Kecamatan Koja bersama warga menormalisasi saluran air Jl H Nawar RT 07/02, Kelurahan Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara.

Ini menjadi solusi terbaik untuk mengatasi permasalahan aliran air di lingkungan RT 07/02 Tugu Selatan,

Kepala Satpel SDA Kecamatan Koja, Jeri Widian menuturkan, saluran yang dinormalisasi sepanjang 100 meter dengan lebar 80 sentimeter. Normalisasi dilakukan sejak awal Februari 2021 dan ditargetkan rampung hingga 45 hari ke depan.

"Normalisasi ini menyambungkan saluran air di Jalan Haji Nawar menuju saluran di Jl Bek Amat (Kampung Mangga) dan saluran penghubung Jalam Plumpang Semper," ujar Jeri, Rabu (10/2).

Saluran Air Jl Deli Lorong Koja Diperbaiki

Lurah Tugu Selatan, Sukarmin berharap dengan dinormalisasinya saluran tersebut maka tidak akan ada lagi genangan di kawasan tersebut saat musim hujan. Jika kondisi normal, sirkulasi air juga akan menjadi lebih baik sehingga lingkungan bisa lebih bersih dan sehat.

"Ini menjadi solusi terbaik untuk mengatasi permasalahan aliran air di lingkungan RT 07/02 Tugu Selatan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12668 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1407 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1403 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1350 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1054 personBudhi Firmansyah Surapati